Minggu, 15 Februari 2009

PETAK JALAN



tahap 1:salah satu masuk siding, sedang kereta dari timur menunggu di sinyal masuk

tahap 2 : dua kereta akan bersilangan


tahap 3 : persilangan terjadi, kereta dari barat ditahan di sinyal keluar dan kereta dari timur berjalan

Petak Jalan' adalah bagian dari lintas kereta api antara stasiun kereta api dengan stasiun yang berdekatan atau berurutan yang dibagi lagi atas petak blok,, pembentukan petak diperlukan untuk mengendalikan operasi kereta api, khususnya di jalur tunggal, pada jalur ganda pengaturannya lebih untuk menjaga jarak aman antara kereta dengan kereta yang didepannya.

Petak Blok

Petak Blok adalah bagian dari petak jalan yang dibatasi oleh sinyal keluar dengan sinyal masuk, atau sinyal masuk dengan sinyal keluar, atau sinyal keluar dengan sinyal blok, atau sinyal blok dengan sinyal blok, atau sinyal blok dengan sinyal masuk yang berurutan sesuai dengan arah perjalanan kereta api. Dua kereta api tidak diijinkan untuk berada dalam satu blok, untuk itu digunakan sinyal kereta api.

Petak jalan bebas

Petak Jalan Bebas adalah bagian petak jalan antara dua sinyal masuk pada jalur tunggal atau antara sinyal keluar dengan sinyal masuk pada jalur ganda.

PPKA

PPKA adalah singkatan dari Pengatur Perjalanan Kereta Api yaitu petugas yang mengatur perjalanan kereta api dalam suatu wilayah kerja tertentu. Untuk menduduki jabatan sebagai seorang PPKA harus yang memenuhi persyaratan kualifikasi tentang tatacara pengaturan perjalanan kereta api.

Pengaturan perjalanan kereta api


Pengaturan perjalanan kereta api meliputi[1] kegiatan :

  1. penyusunan garis besar perjalanan kereta api, merupakan penyusunan garis besar rencana operasi kereta api tentang jenis, jumlah, jadwal, dan rangkaian kereta api yang akan dijalankan di lintas yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan angkutan. ;
  2. pembuatan rencana perjalanan kereta api;
  3. pembuatan grafik perjalanan kereta api (GAPEKA);
  4. perubahan, penambahan dan/atau pengurangan perjalanan kereta api pada GAPEKA, GAPEKA ditinjau kembali dengan ketentuan :
    1. keterlambatan kereta api rata-rata melebihi toleransi yang ditetapkan;
    2. tidak ada kesesuaian antara GAPEKA dengan kebutuhan;
    3. perubahan kondisi prasarana, sarana dan sumber daya manusia.;
  5. penentuan kereta api yang jalan;
  6. pembatalan dan pengumuman perjalanan kereta api.

Tugas seseorang PPKA adalah menjaga agar Pengaturan tersebut diatas dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Ruang kendali PPKA

Ruang kendali pimpinan PPKA merupakan jantung operasional pelayanan kereta. Sebab, dari ruang itulah petugas mengawasi lintasan mana yang akan dilalui setiap kereta, baik masuk maupun keluar stasiun.

MASINIS

Masinis adalah orang yang bertangung jawab untuk menjalankan kereta api. Kata "masinis" berasal dari bahasa Belanda machinist yang sebenarnya berarti juru mesin. Disebut masinis karena pada awalnya juru mesinlah yang menjalankan kereta api.

Masinis bertanggung jawab untuk mempercepat, memperlambat atau menghentikan kereta api mengikuti/mematuhi sinyal kereta api, semboyan dan menjamin keselamatan kereta api yang dijalankannya sehingga dapat dikatakan masinis adalah kepala perjalanan.

Kereta tanpa masinis

Dalam dekade 2000-an mulai dikembangkan kereta api yang pengoperasiannya dikendalikan dari pusat pengendali kereta api, sehingga tidak diperlukan lagi kehadiran Masinis ataupun kondektur di dalam kereta api. Kereta api dijalankan dengan bantuan program komputer dan detektor-detektor untuk mengetahui semua informasi operasi kereta api seperti lokasi, kecepatan, pintu terbuka atau tertutup dll. Beberapa kereta api yang sudah tidak menggunakan masinis di antaranya, Matra di kota Lyon Perancis, MRT Utara-Selayan yang baru di Singapura, Monorail yang dikembangkan di Jepang.

Pendidikan masinis

Untuk menjadi masinis sebelumnya harus menjadi asisten/pembantu masinis. Pendidikan masinis dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Balai Pelatihan Teknik Traksi (BPTT) di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Yogyakarta.

Kurikulum pendidikan masinis mencakup: Dasar Kewiraan, Kursus Pra Jabatan, Pengenalan lapangan, Pendidikan dan pelatihan teknis fungsional serta praktik lapangan dan proses magang. Untuk memperkaya pengalaman sebelum magang dilapangan para calon masinis dilatih dengan menggunakan simulator kereta api dimana semua peralatan yang ada didalam simulator ada didalam kabin kereta api.

Minggu, 08 Februari 2009

Jalur Kereta Api Semarang-Jakarta Lumpuh Total

JAKARTA - Banjir besar yang melanda Kota Semarang mengakibatkan putusnya jalur transportasi kereta api dari Jakarta menuju Surabaya dan sebaliknya. Lumpuhnya jalur ini bukan karena genangan air, tapi disebabkan rusaknya rel KA.

"Air menggerus tanah di bawah rel, sehingga rel KA posisinya menggantung," terang Kepala Humas Daops IV Semarang PT Kereta Api Wahyono kepada okezone di Jakarta, Minggu (8/2/2009).

Kerusakan rel kereta api terjadi di sekitar kawasan Kaliwungu dan Kalibodri. Kerusakan terjadi di beberapa titik dengan keadaan bervariasi. Ada rel yang tanahnya tergerus sepanjang 15 meter, di titik lain 20 meter, dan ada yang cuma satu meter. "Karena itu kita terpaksa mengalihkan rute perjalanan ke Jalur Selatan," terangnya.

KA yang sudah terlanjur masuk kawasan Semarang di tarik kembali ke Stasiun Tegal. Kemudian KA diputar balik di Purwokerto dan meneruskan perjalanan via Kutoarjo, Solo, dan Surabaya.

Tercatat ada 10 perjalanan KA yang terkena dampak banjir. Mulai tadi malam hingga dini hari tadi ada sembilan perjalanan KA yang dialihkan. Di antaranya KA Sembrani dan KA Kertajaya yang terjebak di Mangkang dan Kaliwungu, Semarang. "Tapi bisa kita usahakan tetap jalan dan berhasil lolos dari banjir. Sisanya kita tarik ke Tegal," ujarnya.

KA yang terpaksa ditarik karena terjebak di Stasiun Weleri adalah KA Anggrek dan KA Gumarang jurusan Jakarta-Surabaya. Sedangkan KA yang akan berhenti di Semarang yaitu Senja Utama di Stasiun Krengseng, KA Herina, dan KA Tawang Jaya untuk sementara diparkir di Pekalongan hingga keadaan pulih.
(okezone.com,minggu, 8 Februari 2009 - 09:43 wib)

Selasa, 03 Februari 2009

Penyakit Kanker Sudah Tidak Berbahaya Lagi


Kanker tidak lagi mematikan. Para penderita kanker di Indonesia dapat memiliki harapan hidup yang lebih lama dengan ditemukannya tanaman
"KELADI TIKUS" (Typhonium Flagelliforme/ Rodent Tuber) sebagai tanaman obat yang dapat menghentikan dan mengobati berbagai penyakit kanker dan berbagai penyakit berat lain.

Tanaman sejenis talas dengan tinggi maksimal 25 sampai 30 cm ini hanya tumbuh di semak yang tidak terkena sinar matahari langsung. "Tanaman ini sangat banyak ditemukan di Pulau Jawa," kata Drs.Patoppoi Pasau, orang pertama yang menemukan tanaman itu di Indonesia .

Tanaman obat ini telah diteliti sejak tahun 1995 oleh Prof Dr Chris K.H.Teo,Dip Agric (M), BSc Agric (Hons)(M), MS, PhD dari Universiti
Sains Malaysia dan juga pendiri Cancer Care Penang, Malaysia. Lembaga perawatan kanker yang didirikan tahun 1995 itu telah membantu ribuan pasien dari Malaysia , Amerika, Inggris , Australia , Selandia Baru, Singapura, dan berbagai negara di dunia.

Di Indonesia, tanaman ini pertama ditemukan oleh Patoppoi di Pekalongan, Jawa Tengah. Ketika itu, istri Patoppoi mengidap kanker
payudara stadium III dan harus dioperasi 14 Januari 1998. Setelah kanker ganas tersebut diangkat melalui operasi, istri Patoppoi harus
menjalani kemoterapi (suntikan kimia untuk membunuh sel, Red) untuk menghentikan penyebaran sel-sel kanker tersebut.
"Sebelum menjalani kemoterapi,dokter mengatakan agar kami menyiapkan wig (rambut palsu) karena kemoterapi akan mengakibatkan
kerontokan rambut, selain kerusakan kulit dan hilangnya nafsu makan," jelas Patoppoi.

Selama mendampingi istrinya menjalani kemoterapi, Patoppoi terus berusaha mencari pengobatan alternatif sampai akhirnya dia mendapatkan
informasi mengenai penggunaan teh Lin Qi di Malaysia untuk mengobati kanker. "Saat itu juga saya langsung terbang ke Malaysiauntuk membeli teh tersebut," ujar Patoppoi yang juga ahli biologi. Ketika sedang berada di sebuah toko obat di Malaysia , secara tidak sengaja dia melihat dan membaca buku mengenai pengobatan kanker yang berjudul Cancer, Yet They Live karangan Dr Chris K.H. Teo terbitan 1996.
"Setelah saya baca sekilas, langsung saja saya beli buku tersebut. Begitu menemukan buku itu, saya malah tidak jadi membeli teh Lin Qi,
tapi langsung pulang ke Indonesia ," kenang Patoppoi sambil tersenyum. Di buku itulah Patoppoi membaca khasiat typhonium flagelliforme itu.

Berdasarkan pengetahuannya di bidang biologi, pensiunan pejabat Departemen Pertanian ini langsung menyelidiki dan mencari tanaman
tersebut. Setelah menghubungi beberapa koleganya di berbagai tempat, familinya di Pekalongan Jawa Tengah, balas menghubunginya. Ternyata,
mereka menemukan tanaman itu di sana . Setelah mendapatkan tanaman tersebut dan mempelajarinya lagi, Patoppoi menghubungi Dr. Teo di
Malaysia untuk menanyakan kebenaran tanaman yang ditemukannya itu.

Selang beberapa hari, Dr Teo menghubungi Patoppoi dan menjelaskan bahwa tanaman tersebut memang benar Rodent Tuber. "Dr Teo mengatakan agar tidak ragu lagi untuk menggunakannya sebagai obat," lanjut Patoppoi. Akhirnya, dengan tekad bulat dan do'a untuk kesembuhan, Patoppoi mulai memproses tanaman tersebut sesuai dengan langkah-langkah pada buku tersebut untuk diminum sebagai obat. Kemudian Patoppoi menghubungi putranya, Boni Patoppoi di Buduran, Sidoarjo untuk ikut mencarikan tanaman tersebut. "Setelah melihat ciri-ciri tanaman tersebut, saya mulai mencari di pinggir sungai depan rumah dan langsung saya dapatkan tanaman tersebut tumbuh liar di pinggir sungai," kata Boni yang mendampingi ayahnya saat itu.

Selama mengkonsumsi sari tanaman tersebut, isteri Patoppoi mengalami penurunan efek samping kemoterapi yang dijalaninya. Rambutnya berhenti rontok, kulitnya tidak rusak dan mual-mual hilang. "Bahkan nafsu makan ibu saya pun kembali normal," lanjut Boni.

Setelah tiga bulan meminum obat tersebut, isteri Patoppoi menjalani pemeriksaan kankernya. "Hasil pemeriksaan negatif, dan itu sungguh
mengejutkan kami dan dokter-dokter di Jakarta ," kata Patoppoi. Para dokter itu kemudian menanyakan kepada Patoppoi, apa yang diberikan pada isterinya.. "Malah mereka ragu, apakah mereka telah salah memberikan dosis kemoterapi kepada kami," lanjut Patoppoi.

Setelah diterangkan mengenai kisah tanaman Rodent Tuber, para dokter pun mendukung Pengobatan tersebut dan menyarankan agar
mengembangkannya. Apalagi melihat keadaan isterinya yang tidak mengalami efek samping kemoterapi yang sangat keras tersebut. Dan
pemeriksaan yang seharusnya tiga bulan sekali diundur menjadi enam bulan sekali."Tetapi karena sesuatu hal, para dokter tersebut tidak mau mendukung secara terang-terangan penggunaan tanaman sebagai pengobatan alternatif," sambung Boni sambil tertawa.
Setelah beberapa lama tidak berhubungan, berdasarkan peningkatan keadaan isterinya, pada bulan April 1998, Patoppoi kemudian menghubungi
Dr.Teo melalui fax untukmenginformasik an bahwa tanaman tersebut banyak terdapat di Jawa dan mengajak Dr. Teo untuk menyebarkan penggunaan tanaman ini di Indonesia. Kemudian Dr . Teo langsung membalas fax kami, tetapi mereka tidak tahu apa yang harus mereka perbuat, karena jarak yang jauh," sambung Patoppoi. Meskipun Patoppoi mengusulkan agar buku mereka diterjemahkan dalam bahasa Indonesiadan disebar-luaskan di Indonesia, Dr. Teo menganjurkan agar kedua belah pihak bekerja sama dan berkonsentrasi dalam usaha nyata membantu penderita kanker di Indonesia.
Kemudian, pada akhir Januari 2000 saat Jawa Pos mengulas habis mengenai meninggalnya Wing Wiryanto, salah satu wartawan handal Jawa Pos,Patoppoi sempat tercengang. Data-data rinci mengenai gejala, penderitaan, pengobatan yang diulas di Jawa Pos, ternyata sama dengan salah satu pengalaman pengobatan penderita kanker usus yang dijelaskan di buku tersebut. Dan eksperimen pengobatan tersebut berhasil menyembuhkan pasien tersebut. "Lalu saya langsung menulis di kolom Pembaca Menulis di Jawa Pos," ujar Boni. Dan tanggapan yang diterimanya benar-benar diluar dugaan. Dalam sehari, bisa sekitar 30 telepon yang masuk. "Sampai saat ini, sudah ada sekitar 300 orang yang datang ke sini," lanjut Boni yang beralamat di Jl. KH. Khamdani, Buduran Sidoarjo.

Pasien pertama yang berhasil adalah penderita Kanker Mulut Rahim stadium dini. Setelah diperiksa, dokter mengatakan harus dioperasi..
Tetapi karena belum memiliki biaya dan sambil menunggu rumahnya laku dijual untuk biaya operasi, mereka datang setelah membaca Jawa Pos.
Setelah diberi tanaman dan cara meminumnya, tidak lama kemudian pasien tersebut datang lagi dan melaporkan bahwa dia tidak perlu dioperasi,
karena hasil pemeriksaan mengatakan negatif.
Berdasarkan animo masyarakat sekitar yang sangat tinggi, Patoppoi berusaha untuk menemui Dr. Teo secara langsung. Atas bantuan Direktur
Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, Sampurno, Patoppoi dapat menemui Dr. Teo di Penang , Malaysia . Di kantor Pusat Cancer Care Penang, Malaysia , Patoppoi mendapat penerangan lebih lanjut

mengenai riset tanaman yang saat ditemukan memiliki nama Indonesia . Ternyata saat Patoppoi mendapat buku "Cancer, Yet They Live" edisi
revisi tahun 1999, fax yang dikirimnya di masukkan dalam buku tersebut, serta pengalaman isterinya dalam usahanya berperang melawan kanker. Dari pembicaraan mereka, Dr.. Teo merekomendasi agar Patoppoi mendirikan perwakilan Cancer Care di Jakarta dan Surabaya . Maka secara resmi, Patoppoi dan putranya diangkat sebagai perwakilan lembaga sosial Cancer Care Indonesia , yang juga disebutkan dalam buletin bulanan Cancer Care, yaitu di
Jl. Kayu Putih 4 No. 5, Jakarta , telp. 021-4894745, dan di Buduran, Sidoarjo.

Cancer Care Malaysiatelah mengembangkan bentuk pengobatan tersebut secara lebih canggih. Mereka telah memproduksi ekstrak Keladi Tikus dalam bentuk pil dan teh bubuk yang dikombinasikan dengan berbagai tananaman lainnya dengan dosis tertentu. "Dosis yang diperlukan tergantung penyakit yang diderita," kata Boni.

Untuk mendapatkan obat tersebut, penderita harus mengisi formulir yang menanyakan keadaan dan gejala penderita dan akan dikirimkan melalui fax ke Dr. Teo. "Formulir tersebut dapat diisi disini, dan akan kami fax-kan. Kemudian Dr. Teo sendiri yang akan mengirimkan resep sekaligus
obatnya, dengan harga langsung dari Malaysia , sekitar 40-60 Ringgit Malaysia ," lanjut Boni. " Jadi pasien hanya membayar biaya fax dan obat, kami tidak menarik keuntungan, malahan untuk yang kurang mampu, Dr.Teo bisa memberikan perpanjangan waktu pembayaran. " tambahnya.

Sebenarnya pengobatan ini juga didukung dan sedang dicoba oleh salah satu dokter senior di Surabaya, pada pasiennya yang mengidap kanker
ginjal. Adadua pasien yang sedang dirawat dokter yang pernah menjabat sebagai direktur salah satu rumah sakit terbesar di Surabayaini. Pasien
pertama yang mengidap kanker rahim tidak sempat diberi pengobatan dengan keladi tikus, karena telah ditangani oleh rekan-rekan dokter yang telah memiliki reputasi. Setelah menjalani kemoterapi dan radiologi, pasien tersebut mengalami kerontokan rambut, kulit rusak dan gatal, dan selalu muntah. Tetapi pada pasien kedua yang mengidap kanker ginjal, dokter ini menanganinya sendiri dan juga memberikan pil keladi tikus untuk membantu proses penyembuhan kemoterapi.

Pada pasien kedua ini, tidak ditemui berbagai efek yang dialami penderita pertama, bahkan pasien tersebut kelihatan normal. Tetapi dokter ini menolak untuk diekspos karena menurutnya, pengobatan ini belum resmi diteliti di Indonesia . Menurutnya, jika rekan-rekannya mengetahui bahwa dia memakai pengobatan alternatif, mereka akan memberikan predikat sebagai "ter-kun" atau dokter-dukun. "Disinilah gap yang terbuka antara pengobatan konvensional dan modern," kata dokter tersebut.

Banyak hal menarik yang dialami Boni selama menerima dan memberikan bantuan kepada berbagai pasien. Bahkan ada pecandu berat putaw dan
sabu-sabu di Surabaya , yang pada akhirnya pecandu tersebut mendapat kanker paru-paru. Setelah mendapat vonis kanker paru-paru stadium III,
pasien tersebut mengkonsumsi pil dan teh dari Cancer Care. Hasilnya cukup mengejutkan, karena ternyata obat tersebut dapat mengeluarkan racun narkoba dari peredaran darah penderita dan mengatasi ketergantungan pada narkoba tersebut. "Tapi, jika pecandu sudah bisa menetralisir racun dengan keladi tikus, dia tidak boleh memakai narkoba lagi, karena pasti akan timbul resistensi. Jadi jangan seperti kebo, habis mandi berkubang lagi," sambung Boni sambil tertawa.

Juga ada pengalaman pasien yang meraung-raung kesakitan akibat serangan kanker yang menggerogotinya, karena obat penawar rasa sakit sudah tidak mempan lagi. Setelah diberi minum sari keladi tikus, beberapa saat kemudian pasien tersebut tenang dan tidak lagi merasa kesakitan.

Menurut data Cancer Care Malaysia, berbagai penyakit yang telah disembuhkan adalah berbagai kanker dan penyakit berat seperti kanker
payudara, paru-paru, usus besar-rectum, liver, prostat, ginjal, leher rahim, tenggorokan, tulang, otak, limpa, leukemia, empedu, pankreas,
dan hepatitis.
Jadi diharapkan agar hasil penelitian yang menghabiskan milyaran Ringgit Malaysia selama 5 tahun dapat benar-benar berguna bagi dunia kesehatan. Bagi teman-teman yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan artikel "Obat Kanker" bisa menghubungi perwakilan lembaga sosial

"Cancer Care Indonesia "
beralamat di Jl. Kayu Putih 4 no.5 Jakarta ,
telp : 021-4894745,

Minggu, 01 Februari 2009

sistem Telekomunikasi Daop 3 Cirebon


(Sumber : Semboyan35.com)

Diesel Locomotive Roster

Class Road
Number
Axle
Layout
Builder Builder's Number Model Prime
Mover
Power
(hp)
Date
B100 01 1A BY Pengok ? Bima Kunting I Willys Jeep ? 1963
B101 01 1A BY Pengok ? Pelita I MB OM 352 120 1969
B200 01-02 B Moyse 253, 255 20TDE ? 80 1961
B200 01 B BY Pengok ? Bima Kunting II ? ? 1965
B201 01 B BY Pengok ? Bima Kunting III DB M204B 120 1965
C 01-02 C Schoema ? Kebo Kuning ? 100 1963
C300 01-20 C Karl Marx 263002-263021 V30C MB 836B 270 1966
C301 01-08 C NCM 1-8 ? GM 8V71 252 1970-1
D300 01-30 D Krupp 3697-3726 M350D MB 836B 305 1958
D301 01-80 D Krupp 4148-4227 M350D MB 836B/2 305 1962-3
BB200 01-35 A1A-A1A EMD 22427-22461 G8U6 EMD 8-567CR 875 1957
BB201 01-02 A1A-A1A EMD 28674, 28675 G12U6 EMD 12-567C 1310 1963
BB201 03-11 A1A-A1A EMD 29360-29368 G12U6 EMD 12-567C 1310 1964
BB202 01-03 A1A-A1A EMD 33087-33089 G18U6 EMD 8-645E 1000 1967
BB202 04-08 A1A-A1A EMD 36819-36823 G18U6 EMD 8-645E 1000 1971
BB203 01-11 A1A-A1A GE 41573-41583 U18A1A GE 7FDL8 1380 1977
BB203 12-59 A1A-A1A GE 44131-44179 U18A1A GE 7FDL8 1380 1983-1985
BB204 01-06 Boz-2-Boz SLM 5213-5218 HGm4/6 MTU 12V396 1230 1982
BB204 07-10 Boz-2-Boz SLM 5278-5281 HGm4/6 MTU 12V396 1230 1983
BB204 11-17 Boz-2-Boz SLM 5627-5633 HGm4/6 MTU 12V396 1230 1984
BB300 01-30 B-B Krupp 3727-3756 M700BB MB 820B 625 1958-9
BB301 01-30 B-B Krupp 4669-4698 M1500BB MB 12V655 1300 1964
BB301 31-45 B-B Krauss Maffei 19121-19135 M1500BB MB 12V655 1300 1964-5
BB301 51-55 B-B Krupp 5083-5087 M1500BB MTU 12V538 1300 1970
BB302 01-06 B-B Henschel 31470-31475 DHG1000BB MB 12V493 830 1970
BB303 01-15 B-B Henschel 31761-31775 DHG1000BB MB 12V493 940 1972
BB303 16-20 B-B Henschel 31923-31927 DHG1000BB MB 12V493 940 1975
BB303 21-28 B-B Henschel 32215-32222 DHG1000BB MB 12V493 940 1978
BB303 29-42 B-B Henschel 32403-32416 DHG1000BB MB 12V493 940 1979
BB303 43-57 B-B Henschel 32758-32772 DHG1000BB MB 12V493 940 1984
BB304 01-11 B-B Krupp 5402-5412 M1500BB MTU 12V652 1410 1976
BB304 12-25 B-B Krupp 5546-5559 M1500BB MTU 12V652 1410 1983
BB305 01 B-B Nippon Sharyo ? ? NRTD-6-B1 320 1976
BB305 01-03 B-B Jenbach 3.751.001-3.751.003 Ldh1500BB MTU 12V652 1410 1982
BB305 04-06 B-B CFD ?-? BB1500HV MTU 12V652 1410 1984
BB306 01-22 B-B Henschel 32785-32806 DHG800BB MTU 8V396 802 1984
CC200 01-27 Co-2-Co GE 31904-31930 UM/106T Alco 12-244E 1600 1953
CC201 01-38 Co-Co GE 41433-41470 U18C GE 7FDL8 1825 1977
CC201 39-72 Co-Co GE 44097-44130 U18C GE 7FDL8 1825 1983
CC201 73R-90R Co-Co GE Rebuilt from BB203s U18C GE 7FDL8 1825 (1983)
CC201 91-110 Co-Co GE 46879-46898 U18C GE 7FDL8 1825 1991
CC201 111R-140R (ongoing) Co-Co GE Rebuilt from BB203s U18C GE 7FDL8 1825 (1983)
CC202 01-15 Co-Co GMDD A4562-A4576 G26MC-2U EMD 16-645E 2000 1986
CC202 16-33 Co-Co GMDD A4860-A4874 G26MC-2U EMD 16-645E 2000 1990, 1995
CC202 34-37 Co-Co GMDD ?-? G26MC-2U EMD 16-645E 2000 2001
CC202 38-39 Co-Co GMDD ?-? G26MC-2U EMD 16-645E 2000 2002
CC203 01-12 Co-Co GE 48372-48383 U20C GE 7FDL8 2000 1995
CC203 13-30 Co-Co GELI ?-? U20C GE 7FDL8 2000 1997-8
CC203 31-37 Co-Co GELI ?-? U20C GE 7FDL8 2000 1999-2001
CC203 38-41 Co-Co GELI ?-? U20C GE 7FDL8 2000 2002
CC204 01-04 Co-Co BY Pengok Rebuilt from CC201s C18MMi GE 7FDL8 1825 2003

Notes:
Horsepower ratings shown are hp available for traction. Dates shown might be build date, or service entry date.

Generally, it is accepted that the first diesel locomotive in Indonesia was the CC200. In fact, there was a locally-built diesel locomotives for the Dutch Royal Marines during the War of Independence period. See Jan de Bruin, Het Indische Spoor in Oorlogstijd, pp. 154-155. No. 5006 was built by De Vulkaan in Surabaya, with a frame from an SS wagon. It used a six-cylinder diesel from a Japanese artillery tractor.

Most of the smaller, older classes have now disappeared. PTKA intends to standardize on GE products (the CC201, 203 and 204 family) and thus the variation in the future might be much smaller. Diesel hydraulics (the 300 series), for example, are on their way out, and similarly older diesel electrics such as BB200, 201 and CC200.

The numbering of BB203s and CC201s is now very complicated, with most BB203s having been (or soon to be) rebuilt into CC201 xxRs, and four CC201s (nos. 03, 11, 16 and 37) rebuilt into CC204 01-04, respectively. There are now CC201s 01R, 14R and 18R, which were repowered from locomotives with the same numbers.

Following is a partial list on the numbers of BB203s converted to CC201s.

Rebuilt in 1989-1990

BB203
43
49
50
44
53
54
57
56
47
58
51
55
59
42
46
48
45
52
CC201
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90

Rebuilt in 1993
BB203
37
41
CC201
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120

Rebuilt in 1998-99

BB203
212728
CC201
126127128

Rebuilt in 2004 (ongoing)

BB203
20252226
CC201
138139140141*
* CC201141 to be finished in early 2005

This list still has some missing data and probably some inaccuracies. In Philip Graham's roster, there was a Moyse B200 diesel, which is not present in the Hartono book. Furthermore, there is a photograph of a small diesel locomotive which looks like it was built on the middle unpowered truck of a CC200, which is also unaccounted for. Strangely though, the line drawing of Bima Kunting II in the Hartono book shows a locomotive built on a CC200 powered truck!

Diesel Multiple Unit Roster

Class Number Built Builder Prime
Mover
Power
(hp)
Transmission Date
MCDW 300/
Kuda Putih/
Type I
7 Glossing und Schöler GmbH GM 8V71 200 Voith Diwabus U+S
(hydraulic)
1963
MCW 301/
Type II
24 Nippon Sharyo Shinko DMH 17H 180 Shinko TCR 2.5
(hydromechanic)
1976-1977
MCW 302/
Type II
112 Nippon Sharyo Shinko DMH 17H 180 Shinko TCR 2.5
(hydromechanic)
1978-1981
Type III 68 Rebuilt from Type II Cummins NT-855-R5 280 Voith T211r
(hydraulic)
1978-1981

Sources:
1994 Perumka roster by Philip Graham
1999 Locomotive Allocations by Darmadi
PJKA locomotive diagram book

Builder's list:
BY Pengok: Balai Yasa Pengok, Yogyakarta, Indonesia
CFD: Chemins de Fer Departmenteaux, Ateliers de Montmirail, France
EMD: Electro-Motive Division, General Motors, La Grange, USA
GE: General Electric Company, Erie, USA
GELI: PT General Electric Lokomotif Indonesia, Madiun, Indonesia
GMDD: General Motors Diesel Division, London, Canada
Henschel: Henschel, Kassel, (West) Germany
Jenbach: Jenbacher Werke, Austria
Krauss Maffei: Krauss Maffei, (West) Germany
Krupp: Krupp Industrietechnik, Essen, (West) Germany
Moyse: Locotracteurs Gaston Moyse, France
NCM: Nederlandse Constructiebedrijven Machinefabrik n.v., Delft, The Netherlands
SLM: Swiss Locomotive and Machine Works, Switzerland
VEB Karl Marx: Karl Marx Werke, Babelsberg, (East) Germany

Istilah Teknis Perkeretaapian Indonesia

1. Semboyan 35 : peluit atau klakson lokomotif yang dibunyikan saat melintasi petak tertentu.

2. Semboyan 21 : alat berbentuk pipih terbuat dari besi berwarna merah yang dipasang pada gerbong/kereta paling belakang untuk mengetahui akhir dari suatu rangkaian.

3. semboyan 40 adalah peluit panjang saat kereta api berangkat berdasarkan perintah (PPKA).

4. ada tanda semisal huruf "T" yang terbuat dari plat besi dan biasanya terdapat sebelum "sinyal muka" dan ini menandakan bahwa didepan akan terdapat sinyal atau stasiun.

5. "lingkaran bundar" hijau sebanyak 2 (disusun vertikal) dan atau 1 (biasanya sebesar "tampah" kecil) dan ini menunjukan kecepatan yang di di ijinkan serta biasanya dipakai pada saat ada perbaikan atau perawatan jalan / rel kereta api.

6. tanda "palang" plat besi yang dijumpai di sepanjang jalan/rel kereta api dengan dua posisi (yang satu kadang menunjuk ke bawah dan posisi ke dua menunjuk keatas atau sebaliknya). Ini menunjukan kemiringan jalan/rel kereta api.

7. satu atau dua buah "tembok besi" yang diletakan di samping jalan/rel kereta api dengan posisi adak menyerong dan ini dibuat dengan maksud agar masinis tetap "terjaga" untuk tidak mengantuk saat berada dalam kabin dan kereta dalam keadaan berjalan.

8. Gerbong kereta api milik PT Kereta Api (Persero) dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu kereta/gerbong penumpang kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif. kemudian Kereta/gerbong makan kelas Ekonomi, Bisnis, Eksekutif. dan Kereta Pembangkit atau Kereta Bagasi.
nah kode sebelum tanda '-' itu menunjukkan jenis gerbong contoh :
    K1 : Gerbong kelas Eksekutif
    KM1 : Gerbong Makan kelas Eksekutif
    K2 : Gerbong kelas Bisnis
    KM2 : Gerbong Makan kelas Bisnis
    K3 : Gerbong kelas Ekonomi
    KM3 : Gerbong Makan kelas Ekonomi
    KMP : Gerbong Makan Pembangkit (Jenis Kereta Makan + Pembangkit Mini) biasanya hanya untuk kelas Ekonomi dan Bisnis (KMP3 & KMP2)
    KP : Gerbong Pembangkit Listrik
    BP : Gerbong Bagasi Penumpang

kemudian 2 digit setelah tanda '-' menunjukkan tahun pembuatan gerbong
contoh : K1-67xxx berarti gerbong kelas Eksekutif tahun pembuatan gerbong 1967

kemudian 1 digit setelah tahun pembuatan menunjukkan kode seri boogie ( Rangkaian Roda Kereta ) setiap seri menunjukkan karakteristik dari beban dan batas kecepatan pacu gerbong , yang saya tahu ada 5 jenis seri yaitu seri 5,6,7,8,9 yang batas kecepatan nya berkisar antara 80km/h - 120 Km/h

Ciri Ciri Boogie seri :
5 : 1 Boogie 4 roda ditiap tiap roda mengunakan per keong , termasuk per utamanya dengan mak kecepatan 100 km/h .
6 : 1 Boogie 4 roda ditiap roda menggunakan per keong , per utama menggunakan per daun dengan mak kecepatan 100 km/h .
7 : 1 Boogie 4 roda ditiap roda menggunakan per daun, termasuk per utamanya dengan mak kecepatan 100 km/h .
8 : 1 Boogie 4 roda ditiap roda menggunakan suspensi pegas karet, suspensi sekunder menggunakan per keong dengan mak kecepatan 120 km/h .
9 : 1 Boogie 4 roda ditiap roda menggunakan suspensi pegas karet, suspensi sekunder menggunakan pegas udara dengan mak kecepatan 120 km/h .

contoh : K2-xx5xx berarti kereta Bisnis yang menggunakan boogie seri 5 yang mampu melaju sampai kecepatan 100 km/h .
seri 5,6,7 biasanaya digunakan untuk gerbong seri lama dengan tahun pembuatan 60,70,80 seri 8 untuk tahun 90 an untuk kelas Argo Generasi 1 ( Argo Bromo ) namun karena dirasakan kurang nyaman oleh penumpang banyak yang di ganti dengan seri 5 yang dianggap lebih stabil
seri 9 digunakan kereta Argo terbaru seperti Argo Anggrek yang sekarang gerbongnya berwarna pink dan bentuknya seperti trapesium.

2 digit terakhir menunjukkan nomor inventaris biasanya dari nomor 1 sampek sebanyak gerbong yang dimiliki oleh PT Kereta Api (Persero) sesuai kelasnya .
contoh K1-02901 berarti gerbong kelas Eksekutif pertama milik PT Kereta Api (Persero) yang di buat tahun 2002.

9. sering kita melihat gerbong kereta yang kita naiki di tarik oleh lokomotif yang bentuknya kadang berbeda beda , atau ketika melihat lokomotif langsir di stasiun, sering kita membedakannya kadang hanya dari warnanya namun sebenarnya lokomotif itu juga memiliki nomor KTP seperti halnya kita warga negara indonesia, yaitu nomor lokomotif seperti BB 30101, CC 20340, D 30128 , nah penomoran lokomotif terutama lokomotif diesel di indonesia adalah sebagai berikut :
    1. kode B artinya 2 roda penggerak ,C = 3 , dan D = 4. jadi kode BB artinya lokomotif bergandar 2 2 jadi total penggeraknya ada 4 as roda atau memiliki 8 roda .
    2. kode CC artinya lokomotif bergandar 3 3 jadi total penggeraknya ada 6 as roda atau memiliki 12 roda .
    3. kode D artinya lokomotif bergandar 4 loko jenis ini biasanya hanya memiliki single gandar sehingga total penggeraknya ada 4 as roda dengan jumlah roda 8

Image

Kemudian setelah kode seri ada Kodefikasi 1,2,dan 3
    - nomor 1 artinya transmisi Diesel mekanik (tahan banjir, karena transmisi spt mobil, lori dll.)
    - nomor 2 artinya transmisi Diesel elektrik (no flad, takut banjir)
    - nomor 3 artinya transmisi Diesel hidrolik (tahan banjir)

artinya Diesel elektrik adalah Diesel hanya sebagai pembangkit listrik, kemudian listriknya buat menjalankan motor listrik alias traksi motor karena traksi motor letaknya di bawah menyatu dengan rangkaian as roda maka kalau kena air jelas akan konslet atau rusak , kalau Diesel Hidrolik artinya penggeraknya diesel kemudian diteruskan dengan gardan ke roda2nya,

2 Digit setelah kodefikasi adalah perbedaan fitur fitur yang dimiliki lokomotif biasanya dari kode 00,02,03,04 dst

Contoh :
    - BB200, BB 201, BB 203, BB 205 ,CC 201, CC 202, CC 203, CC 204 bertransmisi elektrik yg takut air
    - C 300, D 300, D 301, BB 300, BB 301, BB 302, BB 304, BB 305, BB 306 bertransmisi hidrolik yang berani nerjang banjir

pada setiap gerbong itu sering ada kode di dekat pintu yang tertulis (misalnya) E32 yang artinya menunjukan berat kosong sebesar 32 ton atau 32.000 kg.

10. BLB : Berhenti Luar Biasa
KLB : Kereta Luar Biasa
PL : Peristiwa Luar Biasa
PLH : Peristiwa Luar Biasa Hebat

Sorry Kalau belum Lengkap.




Undang-undang Perkeretaapian Tahun 2007 (Cont'd)

Pasal 100
  1. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
  2. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a meliputi :
    1. uji rancang bangun dan rekayasa;
    2. uji statis; dan
    3. uji dinamis.
  3. Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.

Pasal 101
  1. Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh :
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.

Pasal 102
  1. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b wajib dilakukan untuk sarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi sarana perkeretaapian yang meliputi:
    1. uji statis; dan
    2. uji dinamis.
  3. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 103
  1. Sarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh :
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku:
    1. berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan penggerak;
    2. selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.

Pasal 104
  1. Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala sarana perkeretapian wajib memiliki tenaga penguji.
  2. Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
  3. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  4. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 105
Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 106
Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian yang ditetapkan.

Pasal 107
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.

Pasal 108
Setiap tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian wajib menggunakan peralatan pengujian dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan.

Pasal 109
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.

Pasal 110
  1. Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dilakukan terhadap setiap jenis sarana dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  2. Pemeriksaan setiap jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan teknis yang meliputi kondisi dan fungsi sarana perkeretaapian.

Pasal 111
  1. Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan wajib menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar.

Pasal 112
Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi, atau pencabutan izin operasi.

Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian dan pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Perawatan Sarana Perkeretaaapian
Pasal 114

  1. Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib merawat sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
  2. Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perawatan berkala; dan
    2. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
  3. Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai yasa dan/atau di depo.

Pasal 115
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 116

  1. Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
  2. Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  3. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 117
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
PERKERETAAPIAN
Pasal 118

  1. Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian.
  2. Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. badan usaha;
    4. lembaga penelitian; atau
    5. perguruan tinggi.

Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
LALU LINTAS KERETA API
Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
Pasal 120

Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
  1. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
  2. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.

Pasal 121
  1. Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
  2. Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
    1. jumlah kereta api;
    2. kecepatan yang diizinkan;
    3. relasi asal tujuan; dan
    4. rencana persilangan dan penyusulan.
  3. Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah apabila terjadi perubahan pada:
    1. prasarana perkeretaapian;
    2. jumlah sarana perkeretaapian;
    3. kecepatan kereta api;
    4. kebutuhan angkutan; dan
    5. keadaan memaksa.
  4. Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 122
  1. Sarana perkeretaapian hanya dapat dioperasikan oleh awak kereta api yang mendapat tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian.
  2. Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
  3. Awak kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi perintah atau larangan sebagai berikut:
    1. petugas pengatur perjalanan kereta api;
    2. sinyal; atau
    3. tanda.
  4. Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, awak kereta api wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
    1. petugas pengatur perjalanan kereta api;
    2. sinyal; atau
    3. tanda.
Pasal 123
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan.

Pasal 124
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api

Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Kereta Api
Pasal 125

Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
  2. menangani korban kecelakaan;
  3. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
  4. melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota;
  5. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
  6. segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
  7. mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI
ANGKUTAN
Bagian Kesatu
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian
Pasal 127

  1. Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
  2. Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
    • jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.

Pasal 128
  1. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
    1. antarkota antarnegara;
    2. antarkota antarprovinsi;
    3. antarkota dalam provinsi; dan
    4. antarkota dalam kabupaten.
  2. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
    1. melampaui 1 (satu) provinsi;
    2. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
    3. berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
  3. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah.
  4. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui 1(satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  5. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
Pasal 130

  1. Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta.
  2. Dalam keadaan tertentu Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan gerbong atas persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  3. Pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.

Pasal 131
  1. Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
  2. Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 132
  1. Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
  2. Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
  3. Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.

Pasal 133
  1. Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
    1. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
    2. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
    3. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
    4. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat;dan
    5. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
  2. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.

Pasal 134
  1. Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
  2. Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
  3. Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
  4. Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib :
    1. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
    2. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Pasal 135
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.

Pasal 136
  1. Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana perkeretaapian berwenang untuk:
    1. memeriksa karcis;
    2. menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;
    3. menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api; dan
    4. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
  2. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.

Pasal 137
  1. Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.
  2. Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan.

Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api
Pasal 139

  1. Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.
  2. Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. barang umum;
    2. barang khusus;
    3. bahan berbahaya dan beracun; dan
    4. limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 140
  1. Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:
    1. pemuatan, penyusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
    2. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan
    3. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
  2. Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:
    1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
    2. menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
    3. menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.

Pasal 141
  1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
  2. Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
  3. Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.

Pasal 142
  1. Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
    1. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
    2. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
    3. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
  2. Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.

Pasal 143
  1. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang dicantumkan dalam surat angkutan barang.
  2. Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa.

Pasal 144
  1. Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.
  2. Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai dengan batas waktu sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya angkutan barang.
  3. Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan, biaya angkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda.
  4. Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan angkutan barang dengan:
    1. kereta api lain; atau
    2. moda transportasi lain.

Pasal 145
  1. Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil.
  2. Biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang menjadi tanggung jawab penerima barang.
  3. Dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 146
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Angkutan Multimoda
Pasal 147

  1. Angkutan kereta api dapat merupakan bagian dari angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
  2. Penyelenggaraan angkutan kereta api dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan badan usaha angkutan multimoda dan penyelenggara moda lainnya.
  3. Apabila dalam perjanjian angkutan multimoda menggunakan angkutan kereta api tidak diatur secara khusus mengenai kewajiban Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, diberlakukan ketentuan angkutan kereta api.

Pasal 148
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Angkutan Perkeretaapian Khusus
Pasal 149

  1. Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu.
  2. Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian umum dan pelayanan jaringan angkutan perkeretaapian khusus lainnya setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  3. Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus disesuaikan dengan ketentuan mengenai angkutan orang dan/atau angkutan barang perkeretaapian umum.

Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Tarif Angkutan Kereta Api
Pasal 151

  1. Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang.
  2. Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.

Pasal 152
  1. Tarif angkutan orang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan memperhatikan pedoman tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
  2. Tarif angkutan orang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk:
      a. angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan
    1. angkutan perintis.

Pasal 153
  1. Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.
  2. Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis.

Pasal 154
  1. Apabila Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menggunakan prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
  2. Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 155
Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

Pasal 156
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Pasal 157

  1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
  2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati.
  3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
  4. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, lukaluka, atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.

Pasal 158
  1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
  2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diterima oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima.
  3. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan.
  4. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang.

Pasal 159
  1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
  2. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

Pasal 160
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesembilan
Hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Pasal 161

  1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api apabila pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan.
  2. Pengirim atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya penyimpanan atas barang yang ditahan.
  3. Dalam hal pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat menjual barang secara lelang.
  4. Penjualan barang secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelelangan.
  5. Hasil penjualan lelang barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk memenuhi kewajiban pengirim dan/atau penerima barang.
  6. Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya, barang tersebut harus dimusnahkan.

Pasal 162
Barang-barang yang tidak diambil setelah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan sebagai barang takbertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dimusnahkan apabila membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya.

Pasal 163
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggara sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesepuluh
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Kerugian
Pasal 164

  1. Dalam hal pihak penerima barang tidak menyampaikan keberatan pada saat menerima barang dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, barang dianggap telah diterima dalam keadaan baik.
  2. Dalam hal terdapat kerusakan barang pada saat barang diterima, penerima barang dapat mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak barang diterima.
  3. Dalam hal penerima barang tidak mengajukan ganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak untuk menuntut ganti kerugian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menjadi gugur.

Pasal 165
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII
ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Pasal 166

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87.

Pasal 167
  1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 dan Pasal 158.
  2. Besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama dengan nilai ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat pengoperasian kereta api.

Pasal 168
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.

Pasal 169
  1. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan awak sarana perkeretaapian.
  2. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan sarana perkeretaapian.
  3. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api.

Pasal 170
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan.

Pasal 171
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga, dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 172

Masyarakat berhak:
  1. memberi masukan kepada Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan perkeretaapian;
  2. mendapat pelayanan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum; dan
  3. memperoleh informasi mengenai pokok-pokok rencana induk perkeretaapian dan pelayanan perkeretaapian.

Pasal 173
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Pasal 174
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API
Pasal 175

  1. Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugaskan oleh Pemerintah.
  3. Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian serta dapat diumumkan kepada publik.

Pasal 176
  1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan/atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api.
  2. Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.

Pasal 177
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XV
LARANGAN
Pasal 178

Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 179
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

Pasal 180
Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pasal 181
  1. Setiap orang dilarang:
    1. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
    2. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
    3. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 182
Setiap orang dilarang melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian dalam hal:
  1. tidak memiliki sertifikat keahlian pengujian sarana perkeretaapian;
  2. melaksanakan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian; dan/atau
  3. tidak menggunakan peralatan pengujian;

Pasal 183
  1. Setiap orang dilarang berada:
    1. di atap kereta;
    2. di lokomotif;
    3. di dalam kabin masinis;
    4. di gerbong; atau
    5. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi awak kereta api yang sedang melaksanakan tugas dan/atau seseorang yang mendapat izin dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 184
Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 185
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilarang menugaskan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian.

BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 186

  1. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perkeretaapian dapat diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
    1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
    2. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang perkeretaapian;
    3. melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang perkeretaapian;
    4. melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang perkeretaapian;
    5. melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang perkeretaapian;
    6. meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian;
    7. mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang perkeretaapian;
    8. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang perkeretaapian; dan
    9. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang perkeretaapian.
  3. Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 187

  1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 188
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 189
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 190
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 191
  1. Penyelenggara perkeretaapian khusus yang tidak memiliki izin pengadaan atau pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 192
Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 193
  1. Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
.

Pasal 194
Tenaga penguji Prasarana Perkeretaapian yang melakukan pengujian Prasarana Perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian Prasarana Perkeretaapian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)

Pasal 195
Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 196
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 197
  1. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 198
  1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 200
Pemilik Prasarana Perkeretaapian yang memberi izin pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 201
Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 202
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 203
  1. Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
  4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 204
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 205
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tanpa surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 206
  1. Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 207
Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 208
Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 209
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Petugas Prasarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 210
  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191 dan Pasal 193 yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Pasal 211
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Pengguna Jasa, Awak Sarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 212
Selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Pasal 196, dan Pasal 204, korban dapat menuntut ganti kerugian terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Pasal 213
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, Pasal 196, Pasal 198, Pasal 200, Pasal 204, Pasal 209, dan Pasal 211 dilakukan oleh suatu korporasi, maka dipidana dengan pidana denda yang sama sesuai pasal-pasal tersebut ditambah dengan 1/3 (satu pertiga).

BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 214

  1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Badan Usaha yang telah menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian tetap menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini berlaku, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 215

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 216
Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 217
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 218
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN....NOMOR....


(Sumber : Semboyan35.com)