Minggu, 01 Februari 2009

Undang-undang Perkeretaapian Tahun 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perkeretaapian;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
  2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
  3. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
  4. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
  5. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
  6. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
  7. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
  8. Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
  9. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
  10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
  11. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi
    penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
  12. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
  13. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
  14. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
  15. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
  16. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
  17. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
  18. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  21. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
  1. asas manfaat;
  2. asas keadilan;
  3. asas keseimbangan;
  4. asas kepentingan umum;
  5. asas keterpaduan;
  6. asas kemandirian;
  7. asas transparansi;
  8. asas akuntabilitas; dan
  9. asas berkelanjutan.

Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN
Pasal 4

Kereta api menurut jenisnya terdiri atas:
  1. kereta api kecepatan normal;
  2. kereta api kecepatan tinggi;
  3. kereta api monorel;
  4. kereta api motor induksi linear;
  5. kereta api gerak udara;
  6. kereta api levitasi magnetik;
  7. trem; dan
  8. kereta gantung.

Pasal 5
  1. Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri atas:
    1. perkeretaapian umum; dan
    2. perkeretaapian khusus.
  2. Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. perkeretaapian perkotaan; dan
    2. perkeretaapian antarkota.
  3. Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

Pasal 6
  1. Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
    1. perkeretaapian nasional;
    2. perkeretaapian provinsi; dan
    3. perkeretaapian kabupaten/kota.
  2. Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional.
  3. Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Pasal 7
  1. Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
  2. Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. rencana induk perkeretaapian nasional;
    2. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
    3. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 8
  1. Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
    2. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
  2. Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
  3. Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
    2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
    3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
    4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
    5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 9
  1. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional;
    2. rencana tata ruang wilayah provinsi;
    3. rencana induk perkeretaapian nasional; dan
    4. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
  2. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
  3. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
    1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
    2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
    3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
    4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
    5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 10
  1. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional;
    2. rencana tata ruang wilayah provinsi;
    3. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
    4. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
    5. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.
  2. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
  3. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
    1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
    2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
    3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
    4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
    5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
    Pasal 11
    Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
  4. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
  5. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
  6. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 13

  1. Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengaturan;
    2. pengendalian; dan
    3. pengawasan.
  3. Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
  4. Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

Pasal 14
  1. Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    2. penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;
    3. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
    4. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    5. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.
    (2) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
    2. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    3. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
  2. Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota;
    2. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    3. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.

Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 17

  1. Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    2. sarana perkeretaapian.
  2. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan
    2. sarana perkeretapian.

Pasal 18
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan :
  1. pembangunan prasarana;
  2. pengoperasian prasarana;
  3. perawatan prasarana; dan
  4. pengusahaan prasarana.

Pasal 19
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
  1. berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan
  2. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.

Pasal 20
Pengoperasian prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.

Pasal 21
Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:
  1. memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian; dan
  2. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian.

Pasal 22
Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian.

Pasal 23
  1. Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri sendiri maupun melalui kerja sama.
  2. Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

Pasal 24
  1. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki:
    1. izin usaha;
    2. izin pembangunan; dan
    3. izin operasi.
  2. Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.
  3. Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
  4. Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.
  5. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh :
    1. Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
    2. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

Pasal 25
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
  1. pengadaan sarana;
  2. pengoperasian sarana;
  3. perawatan sarana; dan
  4. pengusahaan sarana.

Pasal 26
Pengadaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian.

Pasal 27
Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian.

Pasal 28
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi.

Pasal 29
Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
  1. memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian; dan
  2. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian.

Pasal 30
Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian.

Pasal 31
  1. Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.
  2. Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian.

Pasal 32
  1. Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
    1. izin usaha; dan
    2. izin operasi.
  2. Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.
  3. Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
    1. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
    2. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.

Pasal 33
  1. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
  2. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
    1. izin pengadaan atau pembangunan; dan
    2. izin operasi.
  3. Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
  4. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh :
    1. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
    2. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35

  1. Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :
    1. jalur kereta api;
    2. stasiun kereta api; dan
    3. fasilitas operasi kereta api.
  2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
  3. Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:
    1. naik turun penumpang;
    2. bongkar muat barang; dan/atau
    3. keperluan operasi kereta api.
  4. Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.

Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Pasal 36

Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. ruang manfaat jalur kereta api;
  2. ruang milik jalur kereta api; dan
  3. ruang pengawasan jalur kereta api.

Pasal 37
  1. Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
  2. Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
    1. pada permukaan tanah;
    2. di bawah permukaan tanah; dan
    3. di atas permukaan tanah.

Pasal 38
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Pasal 39
  1. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
  2. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
  3. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan.

Pasal 40
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.

Pasal 41
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.

Pasal 42
  1. Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
  2. Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 43
  1. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.
  2. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api.
  3. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

Pasal 44
Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

Pasal 45
Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api.

Pasal 46
  1. Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Pasal 47
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.

Pasal 48
  1. Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
  2. Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
    1. kecepatan maksimum yang diizinkan;
    2. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
    3. frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 49
  1. Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
  2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
    2. jaringan jalur kereta api propinsi yang ditetapkan dalam rencana induk
      perkeretaapian propinsi; dan
    3. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 50
  1. Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
  2. Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antarpenyelenggara prasarana perkeretaapian.
  3. Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut.
  4. Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.

Pasal 51
  1. Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  3. Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.

Pasal 52
  1. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum.
  2. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.
  3. Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api
Pasal 54

  1. Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan fasilitas:
    1. keselamatan;
    2. keamanan;
    3. kenyamanan;
    4. naik turun penumpang;
    5. penyandang cacat;
    6. kesehatan; dan
    7. fasilitas umum.
  2. Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
    1. keselamatan;
    2. keamanan;
    3. bongkar muat barang; dan
    4. fasilitas umum.
  3. Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
  4. Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.

Pasal 55
Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.

Pasal 56
  1. Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
    1. kelas besar;
    2. kelas sedang; dan
    3. kelas kecil.
  2. Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
    1. fasilitas operasi;
    2. frekuensi lalu lintas;
    3. jumlah penumpang;
    4. jumlah barang;
    5. jumlah jalur; dan
    6. fasilitas penunjang.

Pasal 57
  1. Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.
  2. Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. ruang tunggu penumpang;
    2. bongkar muat barang;
    3. pergudangan;
    4. parkir kendaraan; dan/atau
    5. penitipan barang.
  3. Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.

Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Pasal 59

Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
  1. peralatan persinyalan;
  2. peralatan telekomunikasi; dan
  3. instalasi listrik.

Pasal 60
  1. Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai:
    1. petunjuk; dan
    2. pengendali.
  2. Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. sinyal;
    2. tanda; dan
    3. marka.

Pasal 61
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.

Pasal 62
  1. Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.
  2. Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Pasal 63
  1. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas:
    1. catu daya listrik; dan
    2. peralatan transmisi tenaga listrik.
  2. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
    1. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
    2. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
    3. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
    4. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
  3. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 65

  1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
  2. Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perawatan berkala; dan
    2. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
  3. Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 67

  1. Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.
  2. Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
    1. persyaratan teknis; dan
    2. persyaratan operasional.
  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen.
  4. Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.

Pasal 68
  1. Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
  2. Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  3. Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 69
Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) terdiri atas:
  1. uji pertama; dan
  2. uji berkala.

Pasal 70
  1. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
  2. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan terhadap:
    1. rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
    2. fungsi prasarana perkeretaapian.
  3. Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.

Pasal 71
  1. Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.

Pasal 72
  1. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  2. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
  3. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 73
  1. Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian.

Pasal 74
  1. Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.
  2. Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
  3. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  4. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 75
Pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 76
Setiap badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian yang melakukan pengujian wajib menggunakan tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, menggunakan peralatan pengujian, dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian prasarana perkeretaapian yang ditetapkan.

Pasal 77
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.

Pasal 78
Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan.

Pasal 79
Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.

Pasal 80
  1. Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
  2. Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  3. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 81
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.

Pasal 82
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin operasi.

Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 84

  1. Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana induk perkeretaapian.
  2. Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.
  3. Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
  4. Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pasal 85
  1. Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pertanahan.
  2. Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.

Pasal 86
Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Pasal 87

  1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
  2. Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
  3. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
  4. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.
  5. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.

Pasal 88
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
  1. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/atau
  2. terjadi keadaan memaksa.

Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Pasal 90

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
  1. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
  2. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;
  3. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
  4. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
  5. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
  6. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.

BAB VII
PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN
JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
Pasal 91

  1. Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
  2. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Pasal 92
  1. Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
  2. Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
  3. Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Pasal 93
Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian.

Pasal 94
  1. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
  2. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian
Pasal 96

  1. Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:
    1. lokomotif;
    2. kereta;
    3. gerbong; dan
    4. peralatan khusus.
  2. Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian.

Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengujian dan Pemeriksaan
Pasal 98

  1. Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
  2. Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  3. Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 99
Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri atas:
  1. uji pertama; dan
  2. uji berkala.

Cirebon - Bandung Naik KA......

Lonjakan penumpang kereta api dan bus umum dari Cirebon ke Jakarta terkait dengan liburan akhir tahun 2008 diperkirakan terjadi pada Minggu (4/1) lusa.

Mengantisipasi hal itu, PT KA Daerah Operasi III. Cirebon menyiapkan dua kereta tambahan dari tujuh yang beroperasi pada hari biasa.


Kepala Stasiun Besar Cirebon Den Bagus Toat mengatakan, Minggu lusa kemungkinan besar jumlah penumpang KA jurusan Cirebon-Jakarta dan sebaliknya mencapai 100 persen dari jumlah kursi kereta yang tersedia, bahkan bisa lebih untuk kelas bisnis. Karena itu, dua kereta tambahan akan dioperasikan.

"Totalnya nanti ada tujuh KA Cirebon Ekspres (Cireks) dan dua KA Argo Jati. Dua dari tujuh kereta Cireks merupakan kereta tambahan yang beroperasi pada pukul 11.30 dan 17.00," ujar Toat, Kamis (1/1). Pada liburan akhir tahun ini, menurut Toat, rata-rata tercatat 3.100 penumpang atau 75 persen kursi terisi setiap hari. Dibandingkan dengan liburan akhir tahun sebelumnya, jumlah itu relatif sedikit karena belum mencapai 90 persen. Akan tetapi, ia tetap optimistis jumlah penumpang akan naik pada tiga hari terakhir liburan, terutama hari Minggu.

Mengenai harga tiket, pada musim liburan ini PT KA menerapkan tarif batas atas, yakni Rp 115.000 untuk kelas eksekutif Argojati dan Rp 75.000 untuk kelas bisnis Cireks. Penumpang bus

Sementara itu, penumpang bus antarkota diperkirakan naik sekitar 20 persen dibandingkan dengan hari biasa. Abdul Hamid, pemilik PO Bhinneka, mengakui adanya kenaikan penumpang untuk rute Cirebon-Bandung dan Cirebon-Jakarta serta sebaliknya meski sedikit. "Biasanya terisi 12 orang, sekarang jadi bertambah 2-3 orang," ujarnya.

Kini, jumlah bus yang dioperasikan 60 unit dari 100 unit. Pada hari-hari biasa hanya 50 unit yang beroperasi. Namun, menurut Abdul, penambahan penumpang tidak sebanyak waktu libur sekolah yang bisa mencapai lebih dari 30 persen.

Adapun arus lalu lintas di jalur pantai utara Jawa sepanjang perbatasan Jawa Tengah hingga Kota Cirebon, kemarin, masih normal. Kepadatan hanya terjadi di dalam kota dan tempat wisata, seperti Keraton Kasepuhan. Di Kabupaten Kuningan, lalu lintas padat. Kepadatan ini terjadi sejak Kamis pekan lalu. Sejumlah tempat wisata, misalnya Cibulan, Curug Sidomba, dan pos-pos pendakian Gunung Ciremai seperti Linggarjati dan Palutungan, dijejali wisatawan.

Sebagian wisatawan itu berasal dari kota-kota sekitar, tetapi ada pula yang datang dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Rafli (23), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, misalnya, datang berombongan dengan dua rekannya untuk mendaki gunung. "Kami datang sejak Selasa lalu, terus kemping di sini," ujarnya ketika kembali dari puncak Gunung Ciremai ke Pos Palutungan di Kecamatan Cigugur, Kuningan.

KA Cirebon-Bandung

Tahun ini, jalur KA Cirebon-Bandung akan dirintis. Toat mengatakan, KA tersebut akan siap dalam enam bulan ini. "Harga tiket kami sesuaikan dengan tarif travel. Perjalanan mungkin akan memakan waktu tiga jam karena harus melewati Cikampek terlebih dahulu," katanya.

KA yang saat ini melayani rute Cirebon-Bandung dan sebaliknya adalah KA Harina, tetapi itu lebih merupakan kereta malam, bukan kereta ekspres. Rencananya, kereta ekspres Cirebon-Bandung akan dioperasikan dua kali sehari.
(Sumber : Kompas)

Sabtu, 31 Januari 2009

PT KA Siapkan Double Track Kircon-Cicalengka

Direktur Operasional PT Kereta Api (KA), Soedarmo Ramadhan menyatakan, pembangunan double track jalur rel kereta api Kiaracondong (Kircon)-Cicalengka akan dibangun pada tahun 2009. Kendati demikian, hal itu masih dalam pengkajian Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

"Mudah-mudahan pada tahun 2009 ini pembangunan double track kereta api Kiaracondong-Cicalengka bisa dilaksanakan," kata Soedarmo Ramadhan kepada wartawan di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kamis (29/1).

Menurutnya, saat ini frekuensi jalur rel kereta api di Kota Bandung sudah sangat padat. Bahkan, kapasitasnya sendiri sudah tidak cukup. Karena itu, pembangunan double track untuk jalur Kiaracondong-Cicalengka sangat diharapkan. Jalur ini bisa meningkatkan frekuensi lalu lintas kereta api.

"Saat ini lintasan kereta api sangat padat, terutama di persilangan, sehingga kereta api harus menunggu dulu kereta api lain yang akan lewat. Karena itu, double track ini diharapkan dapat secepatnya dibangun sebagai solusinya," jelas Soedarmo.

Selain membangun double track untuk jalur rel kereta api Kiaracondong-Cicalengka, pada tahun ini, PT KA juga berencana mengoperasikan kereta api listrik untuk jurusan Padalarang-Cicalengka.

Dikatakan Soedarmo, sama seperti pembangunan double track untuk jalur Kiaracondong-Cicalengka, rencana dioperasikannya kereta listrik jurusan Padalarang-Cicalengka masih dalam pengkajian Direktorat Jenderal Perkeretaapian. "Kereta listrik itu masih dalam pengkajian. Tapi sementara ini sudah ada Baraya Geulis yang beroperasi di sana," jelasnya.

Kereta barang ditambah

Soedarmo mengungkapkan, selain akan meluncurkan kereta penumpang, PT KA juga akan menambah kereta barang atau kereta muatan, terutama untuk muatan kontainer barang ekspor-impor.

"Saat ini yang sudah beroperasi di Terminal Peti Kemas Bandung (TPKB) itu ada 2 kereta. Dan untuk tahun ini akan ditambah menjadi 5 sampai 6 kereta," jelas Soedarmo.

Dikatakan, penambahan kereta barang tersebut sangat diperlukan mengingat hal itu bisa meningkatkan pelayanan TPKB Gedebage terhadap para pengusaha. Apalagi, saat ini Dirjen Perkeretaapian tengah membangun sarana rel yang bisa menghubungkan jalur di Stasiun Pasoso ke Dermaga Tanjungpriok.

"Sehingga, ke depan pengiriman barang kontainer itu bisa langsung diturunkan di kapal tanpa menggunakan trucking lokal," katanya.

Menurutnya, saat ini pengiriman kontainer dari Pasoso ke Dermaga Tanjungpriok menggunakan trucking lokal. "Tapi dengan adanya sarana pengiriman melalui kereta api, kontainer bisa langsung ke kapal. Dan itu sangat menguntungkan para pengusaha dalam pengiriman barang melalui kontainer. Apalagi itu bisa menghemat biaya pengiriman," jelas Soedarmo. (Sumber : Galamedia)

Jumat, 30 Januari 2009

Tempat Jajan di Bandung dan Sekitarnya

Nasi Goreng
- Borobudur, Jl. Setiabudi
- Sumber Hidangan, Jl. Braga
- Braga Permai (porsi besar)
- Daerah Geger Kalong, dekat rental Prambanan
- Toko Yu, Jl. Hasannudin
- Jl. Bahureksa - depannya SMPK 4 BPK
- Nasi Goreng Bejo, kantin Fisip UNPAR
- Nasi Goreng JL. Rajiman
- Jl. Sadewa
- Jl. Kresna (depan salon, dekat lapangan)
- Nasi Goreng Ohar di dalem pasar baru. Yang ini juga enak, kalau tidak tau tempatnya tinggal minta > ditunjukkan kepada pedagang di sana tentang nasi goreng Ohar.
- Nasi Goreng Jl. Kresna (depan Salon, deket lapangan)
- Nasi Goreng di Abadi (dulunya the Tanabe), Jl. Setiabudhi
- Nasi Goreng Ikan Asin, di Kafe Batu, jl. Burangrang
- Nasi Goreng Ikan Asin, di Gerbong Antrik
- Nasi Goreng Jl. Pasirkaliki. Di sejajaran Gereja Hok Im Tong, sesudah melewati jalan semar nah di situ khan banyak orang jualan, cari salah satunya enak dan banyak.

Baso Tahu
- Borobudur, Jl. Setiabudi
- Baso Panghegar Jl. Holis
- Kingsley, Jl. Veteran, Bungsu
- Baso Tahu Tegallega, deket Gg. Jaya, pas didepannya
- Jl. Otista 457 (hanya malam)
- Baso Tahu Wibisana, Jl. Rama
- Sasa di pengkolan Jl. Supratman
- Sari-sari di deket pengkolan Jl. Ranggamalela - Sultan Agung
- Jl.Cihapit (Sore)

Batagor
- Kingsley, Jl. Veteran, Bungsu (katanya berdus-dus dibawa ke Surabaya)
- Jl. Purnawarman (dekat pintu keluar tempat parkir Gramedia)
- Jalan Cibadak (depan toko buku merauke)
- Jl Burangrang, di Martabak San Fransisco
- Jl. Bungsu (deket toko kue 10 Satu)
- Batagor di Simpang Dago dan Kopo
- Batagor RIRI Jl. Burangrang
- Batagor 99, Jl. Pasirkaliki bawah, sebelum stopan pajajaran

Gudeg
- Jl. Lombok deket EEP (pindahan dari jalan Banda)
- Jl. Surya Sumantri (sejajar museum Barli)
- Gudeg Kabita, Jl. Jend Sudirman seberang rest. Phoenix
- Gudeg Jogya Jl. RE Martadinata
- Jl. Ksatriaan (dulunya gudeg Capitol) - hanya pagi
- Jl. Semar dekat gereja Hok Im Tong (sampai siang)
- Gudeg Aloy Jl.Sultan Agung

Baso Malang
- Jl. Cihampelas, deket wartel/St. East (sore jam lima s.d. malem)
- Jl. Rajiman antara Likmi dan SD Paulus
- Jl. Cipaganti (dekat Mesjid Raya Cipaganti)
- Warung di Jalan Surya Sumantri (buka pagi-siang) sedikit di bawah Maranatha, sebelah kanan kalau masuk dari Terusan Pasteur.
- Sekitar Mesjid Istiqamah Jl. Citarum
- Bakso malang Jl. Burangrang deket restoran Sedep malem (sore jam 4)
- Bakso Malang Jl. Karapitan

Baso Kuah
- Depan Hotel Panghegar
- Baso Panghegar Jl. Holis
- Mie Baso pangsit, Jl. Lombok deket prapatan Aceh
- Baso sapi/pangsit/ wonton udang kuah di Bakmi Ayam Jakarta, Jl.Cihampelas
- Gang Kebon Karet (Jl. Otista seberang Danamon), disini semacam Pujasera
- Baso Mang Ja'i, sebelah rel kereta api Cikudapateuh (Kosambi)
- Baso Mang Ajum, Jl. Kemuning, dekat Vitasari

Lontong Kari/Kupat Tahu
- Deket Gubernuran, masuk gang (alamatnya yang persis, kalau ada yang tahu!!) mentok Jl. Semar (masuk lewat > Paskal) - pagi
- Gang Kebon Karet (Jl. Otista seberang Danamon), di sini semacam pujasera
- Jl. Bengawan masuknya dari Jl. Cendana lebih dekat (dulu di Jl. Cihapit)

Mie/Yamin
- Mie rica Jl. Kejaksaan (sebelah dekat braga)
- Gg. Bapa Supi
- Gg. Luna (sudirman - andir)
- Jl. Balonggede (masuk dr dalem kaum sblh kiri)
- Mie Naripan, di perempatan Jl. Sunda dan Naripan
- Baso Panghegar, depan Toko You, jl. Hasanudin
- Mie Akung, Jl. Lodaya
- Mie Jl. Kebon Tangkil
- Mie Jl. Astana Anyar
- Yamien Medan jalan Tamim
- Kupat Tahu, Lotek, terus ama Mie Ayam , jalan Alketeri
- Mie Abadi (dulunya teh Tanabe), Jl. Setiabudhi
- Mie Akim, Jl. Rama (baso, baso tahu, nasi tim)
- Jl. Banda (Nursijan)
- Bakmi Jawa, Jl. Dipatiukur, dekat kampus ITHB
- Mie Joyo, dekat C59

Mie Kocok
- Jl. Banteng
- Jl. H. Akbar, depan Kartika Sari
- Mie kocok Jl. Sunda deket Biliard Manhattan
- Jl. Semar (masuk lewat Paskal) - pagi
- Jl. Sunda (deket Manhattan Billiard)

Lomie
- Jl. Suwatama
- Jl. Kalipahapo
- Jl. Gardujati (Restoran Utara)
- Jl. Astana Anyar
- Jl. Gardujati, sejajar dengan restaurant Dunia Baru
- Lomie di Jl. Rama, yang jualan Kwo Tie

Kwe Tiauw sapi, Goreng, Siram
- Jl. Gardujati (deket gereja hokimtong)
- Jl. Rajiman (warung artomoro)
- Jl. Astanaannyar seberang Bank Prima Express
- Jl. Sadewa - Indomie kwetiau siram

Sate
- Sate ayam jl. maulana yusuf
- sate banyumas (pasar simpang, dago)
- sate jl. kejaksaan (jl.Tamblong ke kiri) samping binatu
- sate kambing pak karjan jl. pasirkaliki
- sate di depan mie naripan (sore )
- sate Madura di jalan Anggrek (masuknya lewat Riau)
- (sate & gule) Warung Tegal di deket jalan Tol Pasteur (lewatnya dari Maranatha ke paskal)
- Sate Hadori di seberang Stasiun KA (pangkalan Angkot) masuknya lewat Jl. Kebonjati .. setelah liat Jl. Dulatip, belok kanan
- Sate kambing Jl.Balonggede ... (seberang Palaguna Plaza ) masuk lewat Dalem Kaum .. sebelah kiri
- Sate Ayam Jl. Gatot Subroto (pujasera)
- Jl. Karang anyar (Bareng tukang juice)
- Jl. Aceh (blk. tukang besi, 100 m dari stopan)
- Sate ayam Blora, Jl. Pasirkaliki. Dari selatan, sebelum perempatan Pajajaran PsKaliki sebelah kanan....di trotoar, malam

Jagung Bakar
- Seberangnya Gelael Dago
- Cibadak deket tukang Jus / milk Shake

Ayam Goreng
- Ayam Goreng dan Bakar Mas Prio, JL. Cihapit, dekat Polsek Bandung Wetan
- Ayam Goreng Suharti
- Dago dan sekitarnya: 420-8244/420- 3127
- Cipaganti dan sekitarnya: 203-8677/232- 188
- Jl. Panaitan (Ayam Goreng Nikmat)
- Jl. Semar & Surya Sumantri (Ayam Semar)
- Jl. Ayam Goreng Brebes, arah ke Lembang (pas belokan ke kanan, sebelum pom bensin).
- Ayam Goreng / Bakar + usus + lalap + sambel "Ngudi Rahayu", tempatnya di Jl. Lombok depannya RCTI
- Ayam Suniaraja (Pojokan, depan Hotel Panghegar)
- Ayam Goreng Tepung Lamping, Jl. Lamping, Cipaganti
- Ayam goreng Ma Uneh, Pajajaran (sore jam 5) - deket tempat orang buta
- Ayam Goreng Facktoy (Warung di Suniaraja), deket Hotin
- Ayam Jogja Jl. Putri dan Jl Kejaksaan
- Ayam POP Ciumbeluit atas, sesudah UNPAR
- Ayam rica di Jl Setiabudhi (masuk gang) kira-kira 200m setelah enhaii sebelah kiri sebelahnya ayam goreng Brebes dan sebelahnya ayam goreng 2001, Lembang. sambelnya lebih enak dari Brebes)
- Ayam goreng Raben, Ciumbeluit

Bubur Ayam
- Jl. Asia Afrika (deket PR)
- Gg. Kasmin - Jend. Sudirman
- Jl. Jend. Sudirman, lewat caringin sebelah kanan, daerah jamika (malem)
- Perempatan Pasteur-Paskal, deket rumah makan Naya
- Mang Oyo, Dekat RS. Sumber Asih, depan lapangan, di depan Jl. H. Hasan & H. Wahid (daerah Dipati Ukur)
- Jl. Pajajaran (dari arah IPTN - melewati jalan Pandu sekitar 20-40 meteran, terletak di sebelah kiri)
- Pak Hamid (sebelah wartel dekat IPTN sebelah kiri > jalan) dengan cabang jl. Kebon Kawung (dekat stasiun kereta api)
- Bubur Pelana, jl. Burangrang, dekat SMA BPI

Pempek
- Pempek Rama, Jl. Rama -- cobain pempek bakarnya !
- Jl. Karang Anyar, sedikit di bawah pempek Setiabudhi masuk lagi ke dalam gang.
- Pempek Pak Raden, Jl. Rama. Juga buka cabang di Dipati Ukur, bersebelahan dengan rumah makan Kapau.
- Pempek di pertigaan Kalipah Apo- Otista...di sebelah kiri..tempatnya kecil
- Jl. Dipatiukur

Roti Bakar
- Jl. Gardujati (Nama tokonya 'DUTI')
- Jl. Kote (daerah Jl.Sudirman) harus malem
- Jl. Kasmin (daerah Sudirman)

Ronde Jahe
- Jl. Burangrang, Martabak San Fransisco
- Jl. Alketeri , Asia Afrika
- Jl. Sumatera (seberang bioskop Regent)
- Pujasera di Jl. Karapitan yang satu arah, sebelum bioskop Artha

Lotek
- Lotek Kalipah Apo, Jl. Ciguriang - sebelah King Shopping
- Jl. Moh. Ramdan, dari arah Jl. Pungkur sebelah kiri
- Di komplek Sumber Sari, seberang BCA
- Jl Macan
- Jl.Kelenteng
- Jl. Mahmud (jam - jam Sekolah) ada nasi bakmoi dan rujak
- Jl. Haji akbar (deket Kartika Sari)
- Jl. Setiabudi (di pertokoan Borma)

Peuyeum
- Pasar Sederhana
- Di pinggiran Jl. Cihampelas banyak yang ngejual

Sop Kaki Sapi
- Di ujung Jalan Banceuy, seberang restoran Hotin.
- Namanya Sop Kaki / Babat Jakarta.
- Jl. Cikapundung ....(buka malem )

Masakan Jepang
- Warung Jepang, deket simpangan Karang Anyar - Astana Anyar
- Hanamasa, Inazuki, Miyazaki
- Teppan Express di Jl. Pasirkaliki
- Suki Coca, Jl. Dago

Steak
- Road Cafe, di Jalan Cilaki
- Chiba, Jl. Dr. Rum
- Pasadena, di daerah Sukajadi. Dari bawah (arah
- pasirkaliki) lurus terus sampe pom bensin, trus ada perempatan, belok kiri, langsung kiri lagi,udah nyampe.
- Milala, Jl. Lombok dekat SMAN 5
- (STEAK a la Jepang) Ichiban, Jl. Abd. Rahman Saleh
- Di sebelahnya ENHAII, d sebelah bawahnya.... agak masuk tempatnya.
- Taboo, Jl. Burangrang. Kalo nggak salah di sebelahnya Wartel, & rada deket sama BankBali.
- K'One El's - ada di belakang Unpar. Ada chicken steak, mie premix, nasi goreng, Bitter Ballen, Lumpia
- Tizis, Jl. Kidang Pananjung, Dago
- Glosis, daerah Ciumbuleuit
- Jl. Sadewa Bayou steak
- Suiz Butcher, Jl. Riau (sebelah sate anggrek), Jl. Setia Budi
- Double Steak, Jl. Jawa

Rujak/Asinan
- Jl. Tengku Angkasa, Dipati Ukur
- Jl. Kalipah Apo , tempat lotek Kalipah apo
- Jl. Kelenteng
- Jl. Macan
- Rujaknya sumber sari

Kupat Tahu & Tahu
- Pasar Balubur, di belakang tukang buah, persis pinggir
- Jl. Kebon Bibit, depan apotik
- Jl. Putri (ujung)
- Tahu Yun Sen, Jl. Jendral Sudirman
- Kupat Tahu di Jl. Gempol Wetan (deket pasar, pagi)
- Kupat tahu petis di pertigaan Jl. Reog Jl. Angklung
- Kupat tahu petis di Jl. Pungkur, di sebelah Bengkel Teknik Willy's
- Kupat tahu petis, Jl. Cihapit (depan Polsek Bandung wetan)

Soto
- Soto Surabaya dan Pecel lele Mas Prio, Jl. Cihapit (dekat ayam goreng Mas Prio)
- Soto Bandung dan Aneka Jajanan Buka Puasa Jl.Macan, Buah Batu
- Soto Po Jl. Kelenteng
- Soto Po Jl. Veteran (sebelum Jl.A.Yani, setelah Jl. Sunda)
- Soto Banjir Jl. Astana Anyar

Bakery
- La Belle, Jl. Dago, Kroket Keju
- Sweet Heart, Jl. Bawean dan Riau, Nougat Cake & Wafer Coklat
- Rasa, Jl. Tamblong (Ice Cake, Black Forest)
- Abadi, Jl.Purnawarman, Bagelen Basah
- French, Jl. Braga
- Victoria, Jl. Pagergunung
- Sumber Hidangan, Jl. Braga

Kuo Twie
- Kuo Tie Santung, Jl, Pasirkoja
- Kuo Tie di Jl Cibadak
- Kuo Tie, Jln.Martadinata
- Kuo Tie Utara Jl. Gardujati
- Kuo Tie Jl. Rama

Martabak
- San Fransisco Jl. Burangrang
- Martabak Jagung Jl. Sudirman deket pasar Andir
- Martabak Capitol Jl. Sudirman deket Capitol Plaza
- Martabak Canada Jl. Kebon Kawung
- MARTABAK HOLLAND Jl. Cibadak
- Gg. Kasmin - Jend. Sudirman
- Martabak Rumah Makan Asia di Jl. Cipaganti setelah perapatan Eyckman
- Martabak Nikmat, Jl.Jend.Sudirman (depan pasar Andir)

Kepiting (Saos Tirem biasanya )
- Restoran Shantung Jl. Pasirkoja
- Restoran Rose Jl. Ahmad Yani
- Seafood Jl. Sulanjana

Seafood
- Inti Laut (Restoran) Jl. Pasirkaliki
- Pancoran (Restoran) Jl. Terusan Pasteur
- Nelayan (Restoran) Jl. Terusan Pasteur
- Kaligane, Jl. Pasteur (sebelah Giant)

Nasi Kuning
- Jl. PasirKoja (dari arah terusan Pasirkoja ..... trus sampe 10 m deket STOPAN Astana Anyar) harus sore/malam
- Jl. Gardujati (deket tukang juice) harus malem/sore
- Depan SSC (Pagi)

Aneka
- Warung Kemuning (mirip-mirip Warnasari lah..) di Jl.Kemuning deket Gereja Kemuning
- Warnasari, Jl. Tamansari
- Jl. Kenari
- Semacam Pujasera di Jl. Sumatra...sebelum Regent sebelah kanan (malem)
- Nasi kabuli, shoarma, kebab di Pujasera Selasih (Jl.Pahlawan, dekat traffic light, pintu masuk ITENAS)

Es Campur
- Dekat Kingsley, Jl. Veteran, Bungsu "Es Campur Bungsu" Asal mula es campur OYEN.
- Es 'campur' di Sultan Plaza lt plg atas.
- Es Campur Jl. Putri
- Di Jalan utama Taman Kopo Indah sebelah kiri

Es Cendol
- Es Cendol Elizabeth Jln Cihampelas, deket Sapu Lidi Jeans

Juice
- Aneka jus (hit: sunquist, marquisa, duren, fruitpunch)
- di Bakmi Ayam Jakarta, Jl. Cihampelas (sebelah Karya Umbi)
- Warna Sari Kantin, Jl. Taman Sari
- Kantin Sakinah, belakang pasar Simpang, JL. Tubagus Ismail
- Cibadak , Milkshake jus (tempatnya tukang jagong, pengkolan gang kasmin)
- Jl. Gardujati
- Jl. Kalipah apo
- Jl. Astana anyar (jeruk kelapanya )
- Jl. Rama (jus markisa plus jeruknya)

Yoghurt
- Jl. Cisangkuy (rekomendasi: fresh strawberry juice)
- Colombia, Jl. Dago (depan Borromeus)
- Es Krim Braga Permai, jalan Braga. Strawberry specialnya "Rasa", jalan Tamblong. Peach Melba, Sherry Temple

Masakan Padang
- "Uni Ju", di jalan Buahbatu, sebelah Bank Niaga.
- Di belakang Toko Roti Merdeka (jl. Purnawarman)
- jalan Asia Afrika
- "Ibu Mus" Jl. Buah batu, ini kalo yang suka bumbu yang kuat
- Sari Bundo

Gepuk
- Gepuk Nyonya Yong di jl RE Martadinata, Jln Setia Budhi

Lumpia, Nasi Berkat, Tumpeng
- Lumpia Semarang, jl Badak Singa
- Jl. Cihapit Makanan murah meriah dan bisa nongrong khusus malem (Pindahan dari jalan Supratman). Ada steak, nasi goreng, bandrek, Bajigur, jagung bakar, goreng gorengan, sate,dll


Susu Murni
- di Sumur Lembang (Susu Murni Lembang)

Kue Sus, Pisang Molen
- Kue sus Merdeka.
- Kartika sari, dekat Station Kereta api

Tabrakan Kereta Rajawali dan Antaboga

Tabrakan kereta api terjadi di Stasiun Kapas, Bojonegoro pada kilometer 6 arah timur kota Bojonegoro, Jumat pukul 14.00 WIB. Kereta Api Eksekutif Rajawali jurusan Surabaya-Semarang bertabrakan dengan Kereta Api barang yang berangkat dari Bojonegoro menuju Surabaya.

Menurut keterangan beberapa saksi mata di Stasiun Kapas, peristiwa tabrakan terjadi ketika KA barang melaju dari stasiun Bojonegoro menuju Stasiun Kapas yang berjarak 6 km, saling menghantam KA Rajawali yang datang dengan kecepatan tinggi dari arah timur.

Akibat kejadian ini, dua orang tewas atas nama Sarjan, 41 tahun, masinis, dan Agus pembantu masinis kereta barang. Tiga korban luka parah di antaranya masinis KA Rajawali, Harjo Suwito, kakinya terjepit dan sampai sekarang masih dalam proses evakuasi di lokomotif, Sartangi mekanik listrik KA Rajawali, serta seorang lagi yang belum teridentifikai yang langsung dilarikan ke RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. (Sumber : Tempo)

Kondisi kedua kereta api, terutama lokomotif barang hancur dan dua gerbong di belakangnya terangkat dari bantalan rel. Sedangkan kondisi lokomotif KA Rajawali juga rusak parah berikut dua gerbong di belakangnya juga terangkat dari bantalan rel.

Pihak kepolisian resort Bojonegoro dan PJKA Bojonegoro kini masih melakukan identifikasi penyebab kecelakaan kereta api ini.Dugaan sementara terjadi kesalahan jalur yang ada di tiga jalur rel yang ada di stasiun Kapas. Seharusnya, jalur rel untuk kereta Rajawali berada di posisi jalur rel 1. Sedangkan kereta barang berada pada jalur rel 2 tapi kereta berada di jalur rel 1.

Kamis, 29 Januari 2009

Apa sih arti dari nomor yang ada di lokomotif???



Buat penggila kereta maupun temen temen yang sering naek kereta api, sering kita melihat gerbong kereta yang kita naiki di tarik oleh lokomotif yang bentuknya kadang berbeda beda , atau ketika melihat lokomotif langsir di stasiun, sering kita membedakannya kadang hanya dari warnanya namun sebenarnya lokomotif itu juga memiliki nomor KTP seperti halnya kita warga negara indonesia, yaitu nomor lokomotif seperti BB 30101, CC 20340, D 30128 , nah penomoran lokomotif terutama lokomotif diesel di indonesia adalah sebagai berikut :
  • kode B artinya 2 roda penggerak ,C = 3 , dan D = 4. jadi kode BB artinya lokomotif bergandar 2 2 jadi total penggeraknya ada 4 as roda atau memiliki 8 roda .
  • kode CC artinya lokomotif bergandar 3 3 jadi total penggeraknya ada 6 as roda atau memiliki 12 roda .
  • kode D artinya lokomotif bergandar 4 loko jenis ini biasanya hanya memiliki single gandar sehingga total penggeraknya ada 4 as roda dengan jumlah roda 8
Kemudian setelah kode seri ada Kodefikasi 1,2,dan 3
  • nomor 1 artinya transmisi Diesel mekanik (tahan banjir, karena transmisi spt mobil, lori dll.)
  • nomor 2 artinya transmisi Diesel elektrik (no flad, takut banjir)
  • nomor 3 artinya transmisi Diesel hidrolik (tahan banjir)
artinya Diesel elektrik adalah Diesel hanya sebagai pembangkit listrik, kemudian listriknya buat menjalankan motor listrik alias traksi motor karena traksi motor letaknya di bawah menyatu dengan rangkaian as roda maka kalau kena air jelas akan konslet atau rusak , kalau Diesel Hidrolik artinya penggeraknya diesel kemudian diteruskan dengan gardan ke roda2nya,

2 Digit setelah kodefikasi adalah perbedaan fitur fitur yang dimiliki lokomotif biasanya dari kode 00,02,03,04 dst Contoh
  • BB200, BB 201, BB 203, BB 205 ,CC 201, CC 202, CC 203, CC 204 bertransmisi elektrik yg takut air
  • C 300, D 300, D 301, BB 300, BB 301, BB 302, BB 304, BB 305, BB 306 bertransmisi hidrolik yang berani nerjang banjir

LOKOMOTIF



Lokomotif adalah bagian dari rangkaian kereta api di mana terdapat mesin untuk menggerakkan kereta api. Biasanya lokomotif terletak paling depan dari rangkaian kereta api. Operator dari lokomotif disebut masinis. Masinis menjalankan kereta api berdasarkan perintah dari pusat pengendali perjalanan kereta api melalui sinyal yang terletak di pinggir jalur rel.

JENIS LOKOMOTIF BERDASARKAN MESIN

Berdasarkan mesinnya, lokomotif terbagi menjadi

  1. Lokomotif uap. Merupakan cikal bakal mesin kereta api. Uap yang dihasilkan dari pemanasan air yang terletak di ketel uap digunakan untuk menggerakkan torak atau turbin dan selanjutkan disalurkan ke roda. Bahan bakarnya bisanya dari kayu bakar atau batu bara.
  2. Lokomotif diesel mekanis. Menggunakan mesin diesel sebagai sumber tenaga yang kemudian ditransfer ke roda melalui transmisi mekanis. Lokomotif ini biasanya bertenaga kecil dan sangat jarang karena keterbatasan kemampuan dari transmisi mekanis untuk dapat mentransfer daya.
  3. Lokomotif diesel elektrik. Merupakan lokomotif yang paling banyak populasinya. Mesin diesel dipakai untuk memutar generator agar mendapatkan energi listrik. Listrik tersebut dipakai untuk menggerakkan motor listrik besar yang langsung menggerakkan roda.
  4. Lokomotif diesel hidrolik. Lokomotif ini menggunakan tenaga mesin diesel untuk memompa oli dan selanjutnya disalurkan ke perangkat hidrolik untuk menggerakkan roda. Lokomotif ini tidak sepopuler lokomotif diesel elektrik karena perawatan dan kemungkinan terjadi problem besar.
  5. Lokomotif listrik. Lokomotif ini nomor dua paling populer setelah lokomotif diesel elektrik. Prinsip kerjanya hampir sama dengan lokomotif diesel elektrik, tapi tidak menghasilkan listrik sendiri. Listriknya diperoleh dari kabel transmisi di atas jalur kereta api. Jangkauan lokomotif ini terbatas hanya pada jalur yang tersedia jaringan transmisi listrik penyuplai tenaga.
JENIS LOKOMOTIF BERDASARKAN RODA

Jenis lokomotif berdasarkan konfigurasi sumbu/ as roda lokomotif[1]:

  1. kode B artinya 2 roda penggerak ,C = 3 , dan D = 4. jadi kode BB artinya lokomotif bergandar 2 2 jadi total penggeraknya ada 4 as roda atau memiliki 8 roda .
  2. kode CC artinya lokomotif bergandar 3 3 jadi total penggeraknya ada 6 as roda atau memiliki 12 roda .
  3. kode D artinya lokomotif bergandar 4 loko jenis ini biasanya hanya memiliki gandar unggal tsehingga total penggeraknya ada 4 as roda dengan jumlah roda 8
(Sumber : Wikipedia)