Minggu, 01 Februari 2009

Undang-undang Perkeretaapian Tahun 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perkeretaapian;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
  2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
  3. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
  4. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
  5. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
  6. Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
  7. Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
  8. Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
  9. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
  10. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
  11. Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi
    penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
  12. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
  13. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
  14. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
  15. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
  16. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
  17. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
  18. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  21. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2

Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
  1. asas manfaat;
  2. asas keadilan;
  3. asas keseimbangan;
  4. asas kepentingan umum;
  5. asas keterpaduan;
  6. asas kemandirian;
  7. asas transparansi;
  8. asas akuntabilitas; dan
  9. asas berkelanjutan.

Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN
Pasal 4

Kereta api menurut jenisnya terdiri atas:
  1. kereta api kecepatan normal;
  2. kereta api kecepatan tinggi;
  3. kereta api monorel;
  4. kereta api motor induksi linear;
  5. kereta api gerak udara;
  6. kereta api levitasi magnetik;
  7. trem; dan
  8. kereta gantung.

Pasal 5
  1. Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri atas:
    1. perkeretaapian umum; dan
    2. perkeretaapian khusus.
  2. Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. perkeretaapian perkotaan; dan
    2. perkeretaapian antarkota.
  3. Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.

Pasal 6
  1. Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
    1. perkeretaapian nasional;
    2. perkeretaapian provinsi; dan
    3. perkeretaapian kabupaten/kota.
  2. Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional.
  3. Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Pasal 7
  1. Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
  2. Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. rencana induk perkeretaapian nasional;
    2. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
    3. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 8
  1. Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
    2. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
  2. Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
  3. Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
    1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
    2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
    3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
    4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
    5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 9
  1. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional;
    2. rencana tata ruang wilayah provinsi;
    3. rencana induk perkeretaapian nasional; dan
    4. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
  2. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
  3. Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
    1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
    2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
    3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
    4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
    5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.

Pasal 10
  1. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional;
    2. rencana tata ruang wilayah provinsi;
    3. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
    4. rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
    5. rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.
  2. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
  3. Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
    1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
    2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
    3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
    4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
    5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
    Pasal 11
    Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
  4. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
  5. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
  6. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 13

  1. Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengaturan;
    2. pengendalian; dan
    3. pengawasan.
  3. Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
  4. Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

Pasal 14
  1. Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    2. penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;
    3. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
    4. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    5. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.
    (2) Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
    2. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    3. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
  2. Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota;
    2. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    3. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.

Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
PENYELENGGARAAN
Pasal 17

  1. Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    2. sarana perkeretaapian.
  2. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan
    2. sarana perkeretapian.

Pasal 18
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan :
  1. pembangunan prasarana;
  2. pengoperasian prasarana;
  3. perawatan prasarana; dan
  4. pengusahaan prasarana.

Pasal 19
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
  1. berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan
  2. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.

Pasal 20
Pengoperasian prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.

Pasal 21
Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:
  1. memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian; dan
  2. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian.

Pasal 22
Pengusahaan prasarana perkeretaapian umum dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian.

Pasal 23
  1. Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri sendiri maupun melalui kerja sama.
  2. Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

Pasal 24
  1. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki:
    1. izin usaha;
    2. izin pembangunan; dan
    3. izin operasi.
  2. Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.
  3. Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
  4. Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.
  5. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh :
    1. Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
    2. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

Pasal 25
Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
  1. pengadaan sarana;
  2. pengoperasian sarana;
  3. perawatan sarana; dan
  4. pengusahaan sarana.

Pasal 26
Pengadaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus memenuhi persyaratan teknis sarana perkeretaapian.

Pasal 27
Pengoperasian sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian.

Pasal 28
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi.

Pasal 29
Perawatan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c wajib:
  1. memenuhi standar perawatan sarana perkeretaapian; dan
  2. dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang sarana perkeretaapian.

Pasal 30
Pengusahaan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian.

Pasal 31
  1. Penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.
  2. Dalam hal tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian.

Pasal 32
  1. Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memiliki:
    1. izin usaha; dan
    2. izin operasi.
  2. Izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pemerintah.
  3. Izin operasi sarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh:
    1. Pemerintah untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
    2. pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.

Pasal 33
  1. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
  2. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
    1. izin pengadaan atau pembangunan; dan
    2. izin operasi.
  3. Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
  4. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh :
    1. Pemerintah untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
    2. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggaraan perkeretaapian khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PRASARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35

  1. Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :
    1. jalur kereta api;
    2. stasiun kereta api; dan
    3. fasilitas operasi kereta api.
  2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api.
  3. Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:
    1. naik turun penumpang;
    2. bongkar muat barang; dan/atau
    3. keperluan operasi kereta api.
  4. Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan peralatan untuk pengoperasian perjalanan kereta api.

Bagian Kedua
Jalur Kereta Api
Pasal 36

Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. ruang manfaat jalur kereta api;
  2. ruang milik jalur kereta api; dan
  3. ruang pengawasan jalur kereta api.

Pasal 37
  1. Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
  2. Jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
    1. pada permukaan tanah;
    2. di bawah permukaan tanah; dan
    3. di atas permukaan tanah.

Pasal 38
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Pasal 39
  1. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari sisi terluar jalan rel beserta bidang tanah di kiri dan kanannya yang digunakan untuk konstruksi jalan rel termasuk bidang tanah untuk penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
  2. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang masuk terowongan diukur dari sisi terluar konstruksi terowongan.
  3. Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel pada permukaan tanah yang berada di jembatan diukur dari sisi terluar konstruksi jembatan.

Pasal 40
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari sisi terluar konstruksi bangunan jalan rel di bawah permukaan tanah termasuk fasilitas operasi kereta api.

Pasal 41
Batas ruang manfaat jalur kereta api untuk jalan rel di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari sisi terluar dari konstruksi jalan rel atau sisi terluar yang digunakan untuk fasilitas operasi kereta api.

Pasal 42
  1. Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
  2. Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

Pasal 43
  1. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.
  2. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api.
  3. Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api.

Pasal 44
Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

Pasal 45
Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api.

Pasal 46
  1. Tanah yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api disertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Tanah di ruang pengawasan jalur kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Pasal 47
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus memasang tanda batas daerah manfaat jalur kereta api.

Pasal 48
  1. Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, jalur kereta api umum dikelompokkan dalam beberapa kelas.
  2. Pengelompokan kelas jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
    1. kecepatan maksimum yang diizinkan;
    2. beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
    3. frekuensi lalu lintas kereta api.

Pasal 49
  1. Jalur kereta api untuk perkeretaapian umum membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
  2. Jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. jaringan jalur kereta api nasional yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian nasional;
    2. jaringan jalur kereta api propinsi yang ditetapkan dalam rencana induk
      perkeretaapian propinsi; dan
    3. jaringan jalur kereta api kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.

Pasal 50
  1. Jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, bersinggungan, atau terpisah.
  2. Pembangunan dan pengoperasian jalur kereta api yang bersambungan atau bersinggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kerja sama antarpenyelenggara prasarana perkeretaapian.
  3. Dalam hal penyelenggaraan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan oleh pihak lain, penyelenggaraannya harus dilakukan atas dasar kerja sama antara penyelenggara prasarana dan pihak lain tersebut.
  4. Satu jalur kereta api untuk perkeretaapian umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian.

Pasal 51
  1. Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi satu provinsi ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
  3. Jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota.

Pasal 52
  1. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api umum.
  2. Jalur kereta api khusus dapat disambungkan pada jaringan jalur kereta api khusus lainnya.
  3. Penyambungan jalur kereta api khusus pada jaringan jalur kereta api umum dan jalur kereta api khusus dengan jaringan jalur kereta api khusus lainnya harus mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai jalur kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Stasiun Kereta Api
Pasal 54

  1. Stasiun kereta api untuk keperluan naik turun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan fasilitas:
    1. keselamatan;
    2. keamanan;
    3. kenyamanan;
    4. naik turun penumpang;
    5. penyandang cacat;
    6. kesehatan; dan
    7. fasilitas umum.
  2. Stasiun kereta api untuk keperluan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilengkapi dengan fasilitas:
    1. keselamatan;
    2. keamanan;
    3. bongkar muat barang; dan
    4. fasilitas umum.
  3. Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
  4. Stasiun kereta api untuk keperluan pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan kepentingan pengoperasian kereta api.

Pasal 55
Di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun.

Pasal 56
  1. Stasiun kereta api dikelompokkan dalam:
    1. kelas besar;
    2. kelas sedang; dan
    3. kelas kecil.
  2. Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
    1. fasilitas operasi;
    2. frekuensi lalu lintas;
    3. jumlah penumpang;
    4. jumlah barang;
    5. jumlah jalur; dan
    6. fasilitas penunjang.

Pasal 57
  1. Stasiun kereta api dapat menyediakan jasa pelayanan khusus.
  2. Jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. ruang tunggu penumpang;
    2. bongkar muat barang;
    3. pergudangan;
    4. parkir kendaraan; dan/atau
    5. penitipan barang.
  3. Pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai tarif jasa pelayanan tambahan.

Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai stasiun kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Pasal 59

Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
  1. peralatan persinyalan;
  2. peralatan telekomunikasi; dan
  3. instalasi listrik.

Pasal 60
  1. Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berfungsi sebagai:
    1. petunjuk; dan
    2. pengendali.
  2. Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. sinyal;
    2. tanda; dan
    3. marka.

Pasal 61
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian.

Pasal 62
  1. Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menggunakan frekuensi radio dan/atau kabel.
  2. Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.

Pasal 63
  1. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c terdiri atas:
    1. catu daya listrik; dan
    2. peralatan transmisi tenaga listrik.
  2. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
    1. menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
    2. memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
    3. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
    4. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
  3. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 65

  1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
  2. Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perawatan berkala; dan
    2. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
  3. Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 67

  1. Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.
  2. Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
    1. persyaratan teknis; dan
    2. persyaratan operasional.
  3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen.
  4. Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.

Pasal 68
  1. Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
  2. Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  3. Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 69
Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) terdiri atas:
  1. uji pertama; dan
  2. uji berkala.

Pasal 70
  1. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
  2. Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan terhadap:
    1. rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
    2. fungsi prasarana perkeretaapian.
  3. Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.

Pasal 71
  1. Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.

Pasal 72
  1. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  2. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
  3. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 73
  1. Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian.

Pasal 74
  1. Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.
  2. Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
  3. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  4. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 75
Pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 76
Setiap badan hukum atau lembaga pengujian prasarana perkeretaapian yang melakukan pengujian wajib menggunakan tenaga penguji yang memiliki sertifikat keahlian, menggunakan peralatan pengujian, dan melakukan pengujian sesuai dengan tata cara pengujian prasarana perkeretaapian yang ditetapkan.

Pasal 77
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.

Pasal 78
Setiap tenaga penguji prasarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian prasarana perkeretaapian dengan menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan.

Pasal 79
Tenaga penguji prasarana perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat keahlian, atau pencabutan sertifikat keahlian.

Pasal 80
  1. Pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh petugas yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
  2. Sertifikat kecakapan pengoperasian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  3. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 81
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.

Pasal 82
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin operasi.

Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 84

  1. Pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum dilaksanakan berdasarkan rencana induk perkeretaapian.
  2. Pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada masyarakat, baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaannya, terutama yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.
  3. Pemegang hak atas tanah, pemakai tanah negara, atau masyarakat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, berhak mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
  4. Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pasal 85
  1. Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pertanahan.
  2. Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian dapat dimulai pada bidang tanah yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.

Pasal 86
Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Pasal 87

  1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
  2. Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
  3. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
  4. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.
  5. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.

Pasal 88
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
  1. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/atau
  2. terjadi keadaan memaksa.

Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Pasal 90

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
  1. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
  2. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;
  3. melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
  4. mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
  5. menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
  6. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.

BAB VII
PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN
JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
Pasal 91

  1. Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
  2. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

Pasal 92
  1. Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
  2. Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
  3. Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Pasal 93
Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian.

Pasal 94
  1. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
  2. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian
Pasal 96

  1. Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas:
    1. lokomotif;
    2. kereta;
    3. gerbong; dan
    4. peralatan khusus.
  2. Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian.

Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengujian dan Pemeriksaan
Pasal 98

  1. Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
  2. Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  3. Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Pasal 99
Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri atas:
  1. uji pertama; dan
  2. uji berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar